LAHAT – Jangan coba coba menambang galian C tanpa izin. Apalagi melakukan penambangan pada lokasi orang lain. Maka, akan berhadapan dengan penegak hukum. Seperti dialami inisial AS, pengusaha galian C asal Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur. Dilaporkan ke Polres Lahat. Lantaran diduga telah melakukan aktivitas penambangan di lokasi milik Sudarman, mantan Anggota DPRD Lahat Fraksi PDI Perjuangan. Sudarman, melalui Penasehat Hukumnya, Mahendra, mendatangi Pidsus Polres Lahat Senin (28/03/20220). Dalam jumpa persnya, Mahendra menerangkan, kehadirannya dirinya ke Pidsus guna membuat laporan polisi, terkait dugaan penambangan galian C secara ilegal di lokasi kliennya. Lanjut Mahendra, penambangan illegal terancam melanggar UU Minerba, khususnya IUP galian C. Bahwa siapapun pelaku penambangan di IUP milik perorangan maupun perseroan, diancam pasal 158 UU Minerba. Tanpa IUP, IPR, dan IUPK pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 (ayat 1), maka dipidana dengan pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 10 Milyar. Terpisah, Sudarman ketika dikonfirmasi media ini, membenarkan ia melalui penasehat hukumnya, sudah membuat laporan polisi. Terkait dugaan pencaplokan lahan penambangan galian C secara illegal. “Akibat penambangan itu, saya dirugikan mencapai Rp 1 Milyar,” ujarnya. (*)
Pengusaha Galian C Dipolisikan Diduga Lakukan Penambangan Ilegal
Senin 28-03-2022,20:52 WIB
Kategori :