Desa Merapi Gelar Musyawarah Akbar Tentang Pelepasan Aset Desa Berupa Tanah Peramuan Masyarakat

Selasa 29-03-2022,17:02 WIB
Reporter : lapos

Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat mengadakan sosialisasi/ musyawarah akbar. Membahas Keputusan Bersama Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa Merapi Nomor 02/KD/MR/III/2022 tentang Pelepasan Aset Desa berupa Tanah Peramuan Masyarakat di Tanah Ataran tanah Jehenang wilayah Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, Selasa (29/03/2022). Kepala Desa Merapi, Erdadi mengatakan sosialisasi ini tentang keputusan Kepala Desa dalam hal pelepasan hak yang berkaitan dengan tanah yang melalui persetujuan dengan BPD sebagai wakil masyarakat. “Keputusan ini bukan keputusan sepihak, namun merupakan keputusan musyawarah dengan BPD. Dengan hasil ini, kita sama sama dengarkan isi keputusan tersebut,” ujarnya. Warga Desa Merapi menghadiri musyawarah akbar tentang aset desa Tanah Peramuan Desa Erdadi juga menambahkan, kami sebagai Pemerintah Desa mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada Pemerintah Desa yang Terdahulu. Juga kepada tim 15 yang telah berjuang menyelamatkan Aset Desa dalam jangka waktu 6 bulan. “Kami harapkan kepada bapak ibu dapat mendukung keputusan ini, sehingga kita dapat segera melaksanakan lanjutan acara kita ini yaitu, pendistribusian kepada masyarakat Desa Merapi yang berhak menerima,” ungkapnya. Dimana danah tersebut, selain akan diberikan untuk masyarakat, juga akan digunakan untuk pembangunan Desa Merapi, baik secara fisik maupun non fisik. Kemudian juga akan digunakan untuk usaha desa yang berkesinambungan yang terus menerus bagi masyarakat Desa Merapi. Erdadi juga mengharapkan, kepada masyarakat, jika memang ada sanggahan dari masyarakat, silahkan disampaikan kepada pemerintah desa secara tertulis dalam jangka waktu tiga hari. Erdadi sebagai Kepala Desa Merapi selalu mengkedepankan untuk kehidupan dan kesejahteraan  masyarakat Desa Merapi. Warga Desa Merapi Hadir juga Camat Merapi Barat Sumarno SE MSi dalam pengarahan menyampaikan, pertemuan ini merupakan sebagai wujud permintaan dari masyarakat bahwa Tanah Desa boleh dijual belikan atas persetujuan masyarakat. Dalam hal ini semua sudah memenuhi syarat, dan ini wujud permintaan dari masyarakat. Nantinya kita rembuk berapa yang akan diterima berapa yang akan dibagikan ke masyarakat. Tentunya ada tiga kategori yaitu, untuk kesejahteraan, untuk pembangunan, dan juga dibagikan ke masyarakat. Menurut Sumarno, secara adat masih diakui pemerintah bahwa hutan adat adalah hutan Negara, namun tetap diakui dan hak adat masyarakat desa tetap diakui Negara, dan untuk tukar guling tanah adat. “Silahkan dirembuk bersama, berapa yang untuk masyarakat, berapa yang untuk pembangunan, dirembuk secara baik baik. Jangan ribut, jangan saling adukan. Mari selesaikan secara baik baik,” terang Sumarno.

Hasil pantauan media ini, dari penjelasan yang disampaikan cukup tegas oleh Kepala Desa Merapi, bahwa seluruh masyarakat yang hadir ada sekitar 85 persen yang menyetujui keputusan tersebut, sehingga dalam tempo tiga hari jika tidak ada sanggahan, maka akan segera ditanda tangani dan langsung didistribusikan kepada masyarakat. (Pur/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait