Izin Rekomendasi RMK Disoal

Minggu 03-04-2022,16:06 WIB
Reporter : lapos

MUARA ENIM – Meski Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah mengeluarkan izin rekomendasi kepeda PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) melintas di ruas Jalan Kabupaten. Masyarakat menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan mendukung alias berpihak kepada perusahaan. Padahal perusahaan tersebut benar-benar telah menyelahi aturan Permen Nomor 28 tahun 2020. Dimana, selama belum memiliki izin, PT RMK tetap melakukan operasioal. Artinya, kata dia, PT RMK telah melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang  penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, diantara terjadi penyempitan simpadan sungai. Lanjutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemeritah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, PT RMK di duga kuat  tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) 09900 yaitu aktivitas penunjang  pertambangan dan penggalian lainnya. Selain itu, kata Adriansyah, PT RMK juga di duga kuat tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) 46610 yaitu perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas. KBLI 09900 merupakan syarat diterbitkannya Izin Usaha Jasa Pertambagan (IUJP) dan KBLI 46610  merupakan syarat diterbitkannya izin pengangkutan dan penjualan  oleh kementerian investasi dan BKPM. Sudah dapat kita pastikan PT RMK tidak memiliki izin dari salah satu izin tersebut. Pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB)  Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09900 tidak bisa di gabung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) 46610. “Jangankan izin dari Kementerian, izin KBLI saja tidak ada,” ungkapnya. Lanjut Adriansyah, perlu diketahui seluruh perizinan berusaha pengurusanya harus melalui Online Single Submission (OSS). Berdasarkan data-data tersebut dirinya menantang PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) untuk dapat membuktikan ke dua KBLI tersebut dan patut di duga aktifitas PT RMK adalah illegal. “PT RMK jangan jumawa dengan keluarnya izin dari Pemkab Muara Enim. Jangan merasa masalah telah selesai dan masalah tersebut akan kita sampaikan kepada anggota DPRD,” tegas Adriansyah. Sementara itu, perwakilan manajemen PT RMK, Riki mengatakan, mengenai izin PT RMK adalah pengangkutan dan penjualan sehingga bisa untuk mengangkut batubara. “Tambangnya sendiri di IUP PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE),” ujar Riki saat menghadiri konferensi pers di Pemkab Muara Enim beberapa hari lalu. (ozi)

Tags :
Kategori :

Terkait