LAHAT - 41 koperasi dibubarkan setelah Kementerian Koperasi dan UKM RI memberikan surat keputusan (SK) pembubaran pada tahun 2021. Sementara saat ini jumlah koperasi aktif di Kabupaten Lahat hanya sebanyak 146 unit. Alasan pembubaran lantaran keberadaannya sudah tidak ada lagi. Ada yang berdiri mulai pada tahun 1981, 1996 ataupun sampai 2012. Selain itu, pembubaran koperasi juga berkaitan dengan pengurusannya sudah menghilang. Ditambah lagi karena sudah tidak lagi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 tahun berturut-turut. Hal ini merujuk pada laporan RAT yang terdata pada sistem online ODS. \"RAT setiap koperasi dilaporkan kepada Dinas Koperasi. Pada sistem online terdata siapa saja yang tidak aktif dan rutin menggelar rapat,\" katanya. Menurutnya, rujukan usulan pembubaran ini sempat ditanya oleh kementerian, apa alasan dibubarkan koperasi. Setelah-nya baru di verifikasi, dan kemudian ada SK pembubaran. \"Setelah itu kita Dinas Koperasi langsung tindaklanjuti sebagai bahan untuk kelapangan,\" bebernya. Selain itu katanya, ada reward bagi koperasi aktif yang rutin melaksanakan RAT seperti mendapatkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dari kementerian. Sedangkan dari Dinas Koperasi dan UKM Lahat adalah pemberian penghargaan. \"Bagi koperasi diminta galakkan melakukan RAT, karena kami berikan piagam penghargaan sebagai apresiasi kepada koperasi tertib administrasi tepat waktu dan memberikan laporan,\" katanya. (zaki/dian)
41 Koperasi Kantongi SK Pembubaran
Kamis 14-04-2022,06:32 WIB
Kategori :