LAHAT – Kurdi Yanto (40), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Lahat, tidak menyangka usaha jual beli BBM jenis solar, membawanya ke balik jeruji besi. Masalahnya, Kurdi melakukan penimbunan BBM jenis solar dalam jumlah cukup besar. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, berdasarkan informasi yang didapat, diduga terjadi penimbunan BBM jenis solar yang dilakukan Kurdi di rumahnya. Sehingga anggota Sat Reskrim Polres melakukan pengintaian. Alhasil, Kamis (14/04/2022), sekitar pukul 18.00 WIB, atau menjelang buka puasa. Petugas Sat Reskrim Polres Lahat menemukan di rumah Kurdi, ada 17 jerigen yang berisi BBM solar (bersubsidi). Minyak yang ada di dalam tangki tersebut disedot dengan menggunakan selang plastik untuk dimasukkan kedalam sebuah jerigen. Setelah itu minyak yang ada di dalam jerigen tersebut disimpan di dalam rumahnya. Kemudian dijual dengan harga Rp 7.000 perliter. Selanjutnya Kurdi dan barang bukti BBM solar dibawa ke Poles Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diangkut ke Polres Lahat antara lain, satu unit mobil merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning D 8196 FL, 17 jerigen (260 liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi, 29 jerigen kosong, 1 selang pelastik panjang 1 meter, dan 2 corong minyak. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ditemukannya 2 alat bukti yang sah. Kamis (14/04/2022), jam 22.00 WIB. Bertempat di ruang Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi pemerintah\" dan atau \"Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga Minyak bumi tanpa izin\". (*/dyn)
Polisi Temukan Timbunan BBM Solar Subsidi di Tanjung Aur
Minggu 17-04-2022,04:57 WIB
Kategori :