LAHAT - Perkumpulan Lahat Music Industri (PALMI) Kabupaten Lahat membantu mengurusi Izin Usaha terhadap usaha Musik, Orkes, Band, dan Orgen Tunggal. Pengurusan izin ini gratis. Hingga saat ini, sudah ada 45 group jenis usaha musik yang masuk ke PALMI. Ketua Umum PALMI Kabupaten Lahat, Oktaza Andisfa SE didampingi Sekretaris Umum PALMI, Romi Arianto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2020 Bab III Pasal 6 Poin Kedua, tentang setiap pemilik usaha orgen tunggal/orkes dan /atau band, wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat. “Bagi rekan rekan PALMI yang sudah siap mengajukan izin, kami pengurus PALMI Lahat akan memfasilitasi penghimpunan pengurusan proses tertibnya izin usaha itu secara kolektif (bersama). Kita bantu urus sampai dengan selesai,” terangnya. Teknis pengurusannya, silahkan menghubungi Bidang Kesekretariatan PALMI Kabupaten Lahat. Hubungi Sekum PALMI sdr. Romi Ardiansyah/Meme dan Wakil Wakil Sekretaris. “Bagi anggota PALMI, bahwa organisasi PALMI memfasilitasi bagi semua kepengurusan SIU hiburan sacara kolektif yang dikoordinir oleh Sekretaris Umum Romi secara bertahap dan gratis biayanya,” ucapnya kembali. Nah, tahap pertama sebanyak 45 group sudah mendafarkan untuk pembuatan SIU di bidang hiburan dan entertaiment. “Tahap kedua direncanakan setelah lebaran, baru dimulai lagi,” pungkasnya. (*/dian)
PALMI Lahat Bantu Urus Izin Usaha Musik, Orkes, Band, dan Orgen Tunggal
Senin 25-04-2022,17:56 WIB
Kategori :