LAHAT - Imbas dari pemecatan perangkat desa yang dilakukan oleh Antoni, Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (27/04/2022).
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Syahri, Fedri Setiawan, dan Anggi Rezkian para penggugat menyampaikan, alasan gugatan adalah karena adanya indikasi bahwa proses pemberhentian tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perangkat Tanjung Kurung Ajukan Gugatan
Rabu 27-04-2022,12:04 WIB
Kategori :