Cik Ujang SH mengajak jajarannya maupun unsur masyarakat, untuk menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hiburan Malam. Kemudian, surat edaran Bupati Lahat terkait Larangan Hiburan Musik pada Malam Hari. D!katakan Bupati Lahat, bahwa Perda itu merupakan bentuk komitmen bersama, dalam menekan penyakit masyarakat seperti mabuk mabukan, judi, dan tindakan yang merugikan orang lain. Nah, adanya aktivitas orgen tunggal atau hiburan malam sampai menelan korban jiwa di Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumsel. Bupati Lahat Cik Ujang SH menyampaikan, turut prihatin, dan menyesalkan adanya aktivitas orgen tunggal yang bermain pada malam hari. Apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Bupati berharap agar kejadian ini jangan terulang lagi. Kepada unsur pemerintah dari tingkat desa sampai kabupaten, untuk bersama sama mengingatkan masyarakat menaati peraturan daerah itu. “Pada intinya perda ini dilaksanakan bersama sama dan kekompakan bersama. Karena larangan OT pesta malam ini untuk menekan kriminalitas, dan juga agar daerah kita tetap aman dan kondusif,” ungkapnya. (*/dian)
Mari Patuhi Perda dan Surat Edaran Bupati Lahat Tentang Hiburan Malam
Minggu 15-05-2022,18:20 WIB
Kategori :