LAHAT - Dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat, dalam pencegahan pengendalian kebakaran hutan, lahan dan mengurangi resiko bencana kebakaran hutan dan lahan, di wilayah kecamatan Merapi Timur. PT Musi Hutan Persada bersama Pemerintah Desa Nanjungan, sosialisasikan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Desa Nanjungan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, Rabu (25/5/2022). CSR Unit PT Musi Hutan Persada, Dimas menjelaskan bagi masyarakat, jangan membakar hutan ataupun kebun, meski hanya untuk membuka lahan perkebunan. Karena dapat berpotensi membahayakan, sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan. Senada diungkapkan Wansahri, CSR Unit PT Musi Hutan Persada, mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi yaitu, untuk melindungi dan melestarikan hutan dan lahan, baik milik pemerintah maupun masyarakat. “Salah satunya mencegah dari ancaman kebakaran hutan,” jelasnya. Di tempat berbeda, Kepala Desa Nanjungan, Depi Satriani mengucapkan terima kasih kepada PT Musi Hutan Persada. “Karena dari 14 desa yang masuk di wilayah PT Musi Hutan Persada, namun Desa Nanjungan yang terpilih untuk sosialisasi tentang Karhutla dan Penegakan Hukum,” ucapnya, Kamis (26/5/2022). Dalam acara tersebut, PT MHP juga membantu sarana dan prasarana perlengkapan olahraga untuk Karang Taruna Desa Nanjungan. “Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada PT Musi Hutan Persada. Semoga selalu jaya dan selalu memperhatikan masyarakat Desa Nanjungan,” harapnya. (Purwanto/dian)
PT MHP dan Pemdes Nanjungan Sinergi Cegah Karhutla
Kamis 26-05-2022,19:25 WIB
Kategori :