Kemenhaj: Travel Umrah Diminta Punya Cabang Resmi di Lahat
Kemenhaj: Travel Umrah Diminta Punya Cabang Resmi di Lahat-RERI ALFIAN-RERI ALFIAN
Lahat Pos, Lahat – Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang menimpa 11 calon jemaah umrah (CJU) asal Kabupaten Lahat menjadi perhatian Kantor Kementerian Haji dan umrah Kabupaten Lahat.
Biro perjalanan umrah yang menjalankan aktivitas administrasi maupun keuangan di daerah diminta memiliki kantor cabang resmi.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lahat Ujang Jamhari M.Pd.I mengatakan, hingga saat ini belum terdapat agen travel haji dan umrah yang memiliki kantor cabang resmi di Kabupaten Lahat.
Padahal, keberadaan kantor cabang dinilai penting untuk memudahkan koordinasi antara jemaah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sekaligus mempermudah pengawasan.
BACA JUGA:Kades Suka Harjo Siap Dukung Program Menata Kota, Membangun Desa
“PPIU wajib membuka kantor cabang jika melakukan kegiatan administratif dan/atau keuangan di luar domisili kantor pusat,” ujarnya, kemarin.
Menurut Ujang, pembukaan kantor cabang tidak cukup hanya dengan menyewa tempat dan memasang nama biro perjalanan. Kantor cabang harus memenuhi ketentuan serta memperoleh pengesahan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setempat.
Termasuk memenuhi persyaratan administrasi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.
“Kami mendorong agar agen travel haji dan umrah punya kantor cabang di Lahat,” tegasnya.
BACA JUGA:ASI Eksklusif Jadi Bagian Penting Pencegahan Stunting Sejak Dini
Ujang juga mengimbau calon jemaah agar memastikan legalitas PPIU, termasuk status kantor pusat maupun kantor cabang yang digunakan untuk melakukan pendaftaran dan administrasi.
“Jemaah juga harus lebih berhati-hati dalam memilih agen travel haji dan umrah. Sebelum berangkat, pastikan ada kontrak pelayanan dari agen travel kepada jemaah,” katanya.
Dorongan tersebut semakin relevan setelah muncul kasus dugaan penipuan terhadap 11 CJU asal Desa Mangunsari, Kecamatan Jarai. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan Hj CS sebagai tersangka.
“Untuk tersangkanya sudah kita tahan. Saat ini dalam proses pemberkasan,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.Ik M.Ik melalui Kasat Reskrim AKP M Ridho Pradani S.Pdi didampingi Kanit Pidum Ipda Kiko Aulia S.Trk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
