Rutan Kelas I Palembang Usulkan 29 Napi Terima Amnesti dan 868 Orang Dapat Remisi HUT RI 2026
Rutan Kelas I Palembang Usulkan 29 Napi Terima Amnesti dan 868 Orang Dapat Remisi HUT RI 2026-RERI ALFIAN-RERI ALFIAN
Lahatpos.co – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang mengusulkan sebanyak 29 narapidana (napi) untuk memperoleh amnesti dan 868 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, A.Md.IP., S.H., M.H., mengatakan hingga rekapitulasi data per 15 Juli 2026, total narapidana yang diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana mencapai 897 orang.
"Berdasarkan data usulan yang telah direkap sampai dengan 15 Juli 2026, terdapat 29 orang diusulkan menerima amnesti dan 868 orang diusulkan memperoleh remisi umum. Totalnya sebanyak 897 orang," ujar Rolan, Jumat (24/7/2026).
Rolan menjelaskan, jumlah tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah hingga batas akhir pengusulan pada awal Agustus.
BACA JUGA:ULT P4GN Lahat Ikuti Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Virtual Bersama BNN RI
"Data usulan ini bersifat dinamis. Jumlahnya bisa bertambah apabila ada narapidana baru yang memenuhi syarat, atau berkurang jika ada narapidana yang dipindahkan ke UPT Pemasyarakatan lain sebelum penetapan usulan," jelasnya.
Ia menambahkan, batas pengajuan usulan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan berlangsung hingga 27 Juli 2026, sedangkan batas penyampaian ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hingga 3 Agustus 2026.
Menurut Rolan, tidak seluruh narapidana dapat diusulkan menerima amnesti. Beberapa kategori tindak pidana dikecualikan, di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, bandar narkotika, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta kejahatan seksual dan tindak pidana terhadap anak.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Rutan Kelas I Palembang, Yulian Ipantri, merinci usulan amnesti terdiri atas 14 orang dalam kategori kebangsaan yang dikaitkan dengan program Komponen Cadangan (Komcad), satu orang kategori kemanusiaan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), 12 orang narapidana dengan pidana di bawah satu tahun, serta dua orang yang memenuhi syarat pelaksanaan Cuti Bersyarat (CB).
BACA JUGA:Polsek Kota Lahat Laksanakan Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Padang Lengkuas
Ia menjelaskan, usulan amnesti merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang masih harus melalui proses verifikasi dan persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia dengan terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan pemberian amnesti selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Selain amnesti, narapidana yang memenuhi persyaratan juga berhak memperoleh Remisi Umum yang diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Besaran remisi disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani, mulai dari satu bulan hingga enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: