Satres Narkoba Polres Lahat Amankan 4 Paket Ganja dan Satu Tersangka

Satres Narkoba Polres Lahat Amankan 4 Paket Ganja dan Satu Tersangka

Satres Narkoba Polres Lahat Amankan 4 Paket Ganja dan Satu Tersangka-Reri Alfian -Reri Alfian

Lahatpos.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti empat paket daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/III/2026/SPKT Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 5 Maret 2026. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Lahat.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui sasaran serta lokasi yang dimaksud, tim Satres Narkoba Polres Lahat langsung bergerak melakukan penindakan. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial P.H bin A di pinggir jalan depan SPBU Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika melihat kedatangan personel Satres Narkoba. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya. Penangkapan tersebut juga disaksikan oleh petugas keamanan (security) SPBU dan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:BNNK Empat Lawang Pasang Papan Informasi Call Center, Perkuat Akses Layanan Masyarakat

Setelah dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 46,27 gram dan ditemukan di dalam kantong celana tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.IK., MIK melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan, SH., MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil gerak cepat personel Satres Narkoba Polres Lahat.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

BACA JUGA:Cahaya Ramadhan di Kelurahan Tungkal Muara Enim: PLN Nyalakan Harapan Melalui

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: