7 Paket Sabu dan 1 Tersangka Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat
7 Paket Sabu dan 1 Tersangka Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat-Reri Alfian-Reri Alfian
Lahatpos.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh paket sabu dan satu orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/III/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 1 Maret 2026. Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Merapi Selatan.
Setelah mengetahui sasaran orang dan lokasi, tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial R.A bin I.K.T di depan Kantor Balai Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Selatan. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga sipil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,17 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana pendek tersangka dan diakui sebagai miliknya.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Merek Jam Tangan Perempuan untuk Menemani Aktivitas Sehari-hari
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.IK., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas respons cepat laporan masyarakat.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang Satres Narkoba Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Satres Narkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


