Bapas Lahat dan Kejari Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru
Bapas Lahat dan Kejari Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru-Reri Alfian -Reri Alfian
Lahatpos – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat menggelar kegiatan koordinasi dan sinergi bersama Kejaksaan Negeri Lahat, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 11.00–12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat ini merupakan bentuk penguatan kolaborasi antara aparat penegak hukum dalam menyamakan persepsi serta mendukung implementasi KUHP baru, khususnya yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana.
Kepala Bapas Kelas II Lahat, Herlan Suherman, menyampaikan bahwa koordinasi tersebut menitikberatkan pada peran dan fungsi Balai Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana berdasarkan ketentuan KUHP terbaru. Fokus pembahasan meliputi penerapan pidana alternatif, kerja sosial, pidana pengawasan, serta optimalisasi pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar pertimbangan dalam proses penuntutan dan pemidanaan.
“Sinergi ini penting agar implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional, terutama dalam mendorong pendekatan keadilan restoratif dan pemidanaan yang lebih humanis,” ujarnya.
BACA JUGA:Ini 8 HP Terbaru 2026 yang Segera Rilis di Indonesia
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bapas Lahat, antara lain Rinaldi Ahmad selaku Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA), Rizki Prasetya selaku Kepala Urusan Tata Usaha, Sarnudi selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, M. Eryzal Qarnein selaku PK Muda, serta M. Luthfi Nurhabibi selaku Pengelola Data Sidik Jari.
Dalam pertemuan tersebut, turut dirumuskan sejumlah langkah tindak lanjut guna memastikan implementasi KUHP baru berjalan optimal, di antaranya. Penguatan koordinasi berkelanjutan antara Bapas dan Kejari Lahat untuk menyamakan pemahaman serta menyelesaikan kendala teknis di lapangan. Penyusunan mekanisme kerja bersama, termasuk penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) terkait pelaksanaan pidana alternatif, kerja sosial, pidana pengawasan, dan pemanfaatan Litmas.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui sosialisasi dan bimbingan teknis terpadu mengenai substansi KUHP baru.
Optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan, terutama sejak tahap awal proses peradilan, guna menghadirkan Litmas yang komprehensif sebagai bahan pertimbangan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Keren! Nih 5 Laptop Acer Murah Turun Harga Agustus 2026
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin solid antara Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri Lahat, sehingga pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


