Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan
Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan-Reri Alfian -Reri Alfian
Lahatpos.co – Jajaran Satreskrim Polres Lahat Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 29 Januari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lahat AKP M. Ridho Pradani, S.Pd., S.H., melalui Kanit Pidum Iptu Budi Agus, S.E., bersama Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Pahlawan II, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Korban diketahui bernama Putri Ananda, warga Kota Pagar Alam.
Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban berupa satu unit laptop merek HP 14 EM0333AU, satu unit handphone Oppo A79, serta satu unit handphone Infinix Note 30 Pro. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Lahat.
BACA JUGA:PK Bapas Lahat Menyapa Talang Ubi: Lima Kunjungan Rumah, Satu Komitmen Cegah Pengulangan Tinda
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial M.R.T, seorang buruh berusia 18 tahun, warga Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat kemudian melakukan penjemputan secara persuasif terhadap tersangka pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Guru-Guru, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop HP 14 EM0333AU serta satu unit handphone Infinix Note 30 Pro. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

