Bupati Lahat Tinjau Langsung Lahan Eks HGU Sinarmas di Kikim, Dukung Tuntutan Masyarakat
Bupati Lahat Bursah Zarnubi Tinjau Langsung Lahan Eks HGU Sinarmas di Kikim, Dukung Tuntutan Masyarakat.-foto: April/lahat pos-
LAHAT, Lahatpos.co - Bupati Lahat, H. Burza Zarnubi S.E bersama perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan peninjauan langsung ke area perkebunan PT. Sinarmas (SMS) di Kecamatan Kikim Timur ,Barat dan Kikim Tengah, Selasa (2/12/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut responsif pemerintah atas tuntutan masyarakat menyusut berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di wilayah tersebut.
Peninjauan yang juga dihadiri oleh Dandim 0405 Lahat dan Anggota DPRD Kabupaten Lahat Komisi II, Sutra Sutra Imansyah, S.E., tersebut mencakup lahan yang berada di wilayah Kikim Timur Barat dan Kikim Tengah. Kehadiran langsung para pemangku kepentingan ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran faktual di lapangan guna mempercepat penyelesaian status lahan pascaberakhirnya HGU.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Komisi II, Sutra Sutra Imansyah, S.E., menyampaikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Lahat, khususnya Bupati Burza Zarnubi, yang cepat merespon dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Lahat, khususnya Bapak Bupati, dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Ke depan, kami mengharapkan proses penyelesaian masalah HGU ini tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar tuntutan masyarakat untuk memperoleh haknya, termasuk terkait pengelolaan 20% luas lahan (plasma), dapat tercapai secara baik dan sesuai koridor hukum,” tutur Sutra Imansyah.
Tuntutan inti masyarakat, seperti disampaikan oleh perwakilan dari sembilan desa, Bostandi, S.E., yang juga merupakan Kades Jajaran Baru Kikim Barat, adalah agar hak masyarakat atas tanah yang HGU-nya telah berakhir dapat dipulihkan. Masyarakat menuntut alokasi 20% dari luas wilayah eks HGU untuk dikelola sebagai lahan plasma guna meningkatkan kesejahteraan.
“Kami mewakili masyarakat dari sembilan desa yang terdampak menyampaikan harapan agar masalah ini segera diselesaikan. Tuntutan utama kami adalah pemenuhan hak atas tanah, termasuk klaim plasma seluas 20% dari areal yang selama ini dikelola perusahaan. Kami berterima kasih atas perhatian dan peninjauan langsung oleh Bapak Bupati dan semua pihak hari ini,” tegas Bostandi.
Peninjauan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendengar dan melihat langsung kondisi di lapangan. Diharapkan, langkah ini akan diikuti dengan proses hukum dan administratif yang transparan dan adil, sehingga membawa kepastian serta keadilan bagi masyarakat sembilan desa di Kikim Barat dan Kikim Tengah. Proses penyelesaian diharapkan mengutamakan prinsip kepatuhan hukum dan keberpihakan pada masyarakat lokal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
