BPOM Temukan Modus Baru Penjualan Obat Ilegal melalui Pesan WhatsApp
BPOM Temukan Modus Baru Penjualan Obat Ilegal melalui Pesan WhatsApp.-foto: dok disway-
BPOM Temukan Modus Baru Penjualan Obat Ilegal melalui Pesan WhatsApp
JAKARTA, LAHATPOS.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap modus baru peredaran obat ilegal yang dijual secara daring melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Dalam penggerebekan di Komplek Villa Arteri, Kelapa II, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, petugas menemukan lebih dari 9.000 kemasan produk ilegal dengan total nilai mencapai Rp2,74 miliar.
Produk-produk tersebut meliputi 65 jenis obat tanpa izin edar, suplemen kesehatan, serta obat bahan alam yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti sildenafil.
Zat ini diketahui dapat menyebabkan efek samping serius, mulai dari kehilangan penglihatan dan pendengaran, pembengkakan wajah, hingga kematian jika digunakan secara sembarangan.
"Setelah pelaku mengonfirmasi ketersediaan produk, pelanggan akan mengirim resi pengiriman untuk dicek, dan produk akan dikirim sesuai dengan resi tersebut," jelas Kepala BPOM, Aruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 13 November 2025.
Aruna menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dilakukan dengan sistem pemesanan langsung melalui aplikasi WhatsApp tanpa toko resmi.
Penjualan produk ilegal tersebut diketahui mencapai sekitar 70 paket setiap hari, dengan keuntungan minimal Rp1,1 juta per hari.
"Dengan kapasitas penjualan sekitar 70 paket setiap hari, pelaku memperoleh keuntungan minimal 1,1 juta rupiah per hari," papar Aruna.
Ia menegaskan bahwa penggunaan produk yang tidak memiliki izin edar dapat membahayakan kesehatan masyarakat.Aruna mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat dan produk kesehatan, serta memastikan keaslian produk dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
"Masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas. Selalu menerapkan cek KLIK Cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli obat atau makanan. Jangan gunakan produk yang tidak punya izin edar atau barcode dari BPOM. Belilah dari toko resmi, bukan dari toko lewat WhatsApp yang tidak jelas asal-usulnya," imbau Aruna.
Adapun pelaku berinisial MU telah mendistribusikan produk-produk ilegal tersebut ke berbagai daerah di Indonesia melalui toko daring tidak resmi.
"Efek membahayakan yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang," ungkap Aruna.
Atas perbuatannya, MU dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: