Ini Dia Syarat-syarat Naik KAI, Booster Masih Berlaku
Kereta penumpang, Foto: Vinna lahatpos.co--
LAHATPOS.CO, Lahat- Syarat Naik Kereta Api KAI - Bepergian dengan kereta api merupakan salah satu pilihan transportasi terbaik untuk perjalanan antar kota.
Dengan naik kereta api, kita bisa menempuh perjalanan dari satu kota ke kota lainnya dengan nyaman, bisa melihat panorama menarik, dan terbebas dari kemacetan lalu lintas yang mungkin saja terjadi.
Nah, pada masa sekarang, syarat naik kereta api di masa pandemi tentu tidaklah sama dengan masa sebelum pandemi. Terdapat aturan atau ketentuan perjalanan naik kereta api Indonesia (KAI) di masa pandemi.
Berikut syarat perjalanan naik kereta api seperti dikutip dari informasi resmi PT KAI yang berlaku pada Januari 2023 hingga seterusnya!
1. Penumpang KA wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin
Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (3 dosis) agar dapat berangkat naik kereta api. Sementara itu, penumpang yang baru tervaksinasi 1 atau 2 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
2. Hasil tes COVID-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: