Tidak Bekerja, Masyarakat Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Tidak Bekerja, Masyarakat Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Kantor BPJS Ketenagakerjaan -Foto : dok/lahatpos.co-

MUARA ENIM, LAHATPOS.CO - Meskipun tidak bekerja di perusahaan atau instansi formal (Pekerja Penerima Upah), masyarakat masih dapat mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Apabila ada melaksanakan aktivitas usaha informal seperti petani, pedagang, nelayan, ojek dan lain-lain (Pekerja Bukan Penerima Upah). 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Muara Enim Ruszian Dedy, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, memberikan layanan manfaat yang bisa dinikmati oleh masyarakat yang tergabung sebagai peserta.

“Adapun sejumlah manfaat tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,”jelas Ruszian, Senin (12/9).

Dikatakannya bahwa program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah (BPU), ada dua. Yang pertama adalah 2 program JKK & JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan.

BACA JUGA:Remaja Berkelahi, Satu Orang Tewas

Kedua adalah 3 program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800. “Pada 3 program ini termasuk didalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. 

Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja,” terangnya. 

Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP selain itu,Peserta dapat mendaftar BPU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim.

Ia juga mengatakan Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang sudah berhenti bekerja, sudah mencairkan JHT kemudian menjadi wirausaha, baik pekerja paruh waktu, wiraswasta, gojek, tukang bangunan, honorer, pegawai harian lepas. 

BACA JUGA:Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana Divonis 3,5 Tahun Penjara

Bahkan pembantu rumah tangga sudah dipastikan tetap dapat mendaftar program bukan penerima upah.

“Tenaga kerja yang sudah tidak bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) namun bekerja mandiri, tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”katanya. (ozi/*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: