Hotman Paris Temui Juwita ke Palembang, Beri Bantuan Hukum Gratis
![Hotman Paris Temui Juwita ke Palembang, Beri Bantuan Hukum Gratis](https://lahatpos.disway.id/upload/94cef76f12a017f866fa996e270cee50.jpg)
Pengacara Hotman Paris Hutapea menemui Juwita, di Palembang.-Foto : dok/lahatpos.co-
PALEMBANG, LAHATPOS.CO - Hotman Paris Hutapea memberikan bantuan hukum gratis kepada Juwita, alias Tata, korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum DPRD Kota Palembang.
Mengenakan jas berwarna pink, Hotman didampingi tim kuasa hukum lainnya bertemu dengan Juwita, di Restoran Buntut Sunda Kang Ali, Jl Jenderal Sudirman Palembang, Minggu, 4 September 2022.
"Ya, saya sengaja langsung datang ke Palembang untuk mengawal kasus yang sempat menghebohkan media sosial beberapa waktu lalu," kata Hotman Paris.
Yakni, memberikan bantuan hukum secara gratis khusus terhadap kasus yang menyentuh hati nurani dan Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA:Massa Minta Mendagri Batalkan Pilwabup Muara Enim
"Ini juga salah satu program Hotman 911 untuk memberikan bantuan hukum gratis," ujarnya.
Hotman memberikan saran kepada Julita alias Tata, korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum DPRD Kota Palembang untuk tidak berdamai dan kasusnya dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Itu ditegaskan Hotman saat menemui korban Tata di salah satu rumah makan di bilangan Jl Sudirman, Kecamatan IT Palembang, Minggu 4 September 2022 siang.
"Perlu saya jelaskan, bahwa memang ada kewajiban polisi untuk menyarankan perdamaian. Namun, perlu saya kasih tahu, tidak ada siapapun yang berhak bisa memaksa kamu (Julita) untuk berdamai," tegas Hotman ke korban Julita.
BACA JUGA:60 Tim Putra, 38 Tim Putri Voli, Tanding di Open Turnamen Voli Ball Prabu Menang
"Dan di dalam Undang-Undang tidak ada untuk wajib untuk berdamai itu tidak benar. Jadi kamu (Julita) jangan mau didekati siapapun, kalau kamu tidak mau berdamai, karena itu hak kamu," tambah Hotman lagi.
Sejak video pemukulan tersebut viral, Hotman Paris langsung memberikan perhatian khusus terhadap aksi pemukulan terhadap korban oleh oknum DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra tersebut.
Kini M Syukri Zen telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang untuk penyidikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Bahkan Hotman memberikan isyarat perkara kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Julita dengan sangkaan Pasal 351 KUHP juga bisa ditambahkan sangkaan pasal tentang penghinaan yakni Pasal 311 dan 315 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: