Pemda Lahat

Hudiman : Jual Beli Lahan dan Ganti Rugi Tanam Tumbuh Harus Mengacu Pergub No. 40 Tahun 2017

Hudiman : Jual Beli Lahan dan Ganti Rugi Tanam Tumbuh Harus Mengacu Pergub No. 40 Tahun 2017

Spanduk bertuliskan lahan/kebun milik Hudiman, Aswadi, dan Barudin di Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat.-Foto : ist-

LAHATPOS.CO, Merapi Barat – H Hudiman tidak setuju, cara tim 15 melakukan pembebasan lahan tanah ulayat Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat, kepada salah satu perusahaan tambang batu bara. Karena, cara yang dilakukan tim 15, diduga tidak mempunya landasan secara hukum.

H Hudiman, merupakan mantan Kades Merapi tahun 1984. Saat ini menjadi tokoh adat, bagi masyarakat Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.


Kuasa hukum H Hudiman meninjau tanah ulayat yang masih milik H Hudiman.-Foto : ist-

Secara keseluruhan luas lahan ulayat mencapai 69 hektar. Tapi, yang dibebaskan sebanyak 48 hektar. Luas lahan ini pun masih perlu pembahasan. Datanya ada di desa.

Ia menjelaskan, dalam melakukan pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh, semestinya, tim 15 menerapkan Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan Diatasnya, Akibat Operasi Eksplorasi dan/atau Eksploitasi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta lainnya.

BACA JUGA:Bangganya Kapolres Lahat, Atlet INKAI Polres Lahat Mendulang Medali

Namun, nyatanya, tim 15 tidak menerapkan Pergub Sumsel itu, sesuai usulan H Hudiman. Tim 15 beralasan tidak ada istilah “Pergab-Pergub”.

“Saya sudah mengingatkan tim 15, dalam membuat keputusan, harus mempunyai dasar/landasan. Supaya kedepan tidak menimbulkan persoalan. Apalagi ini menyangkut lahan,” tegasnya.

Selain itu, tim 15 dinilai telah membuat keputusan sendiri. Tanpa melakukan musyawarah kesepakatan kepada petani, yang mengelola lahan itu, maupun bersama unsur pemerintah lainnya.

“Istilah kite disini, ‘ngocok disanelah, netak disanelah, bagi disanelah (tim 15)’. Tanpa melakukan musyawarah dengan petani,” terangnya.

BACA JUGA:10 Rumah Terbakar di Talang Banten Lahat

Menurut H Hudiman, apalagi, tim 15 menganggap bahwa lahan/tanah itu adalah aset desa. Jika memang aset desa, harus ada prosedur juga, dalam menjual aset desa kepada perusahaan tambang batu bara. Jadi tidak bisa, keputusan diserahkan kepada tim 15.

“Saya menilai, tim 15 telah melampaui batas, dalam menjalankan pekerjaannya. Tim tidak melibatkan unsur desa yang lain dalam membuat keputusan. Tidak melakukan musyawarah secara mufakat. Sehingga dinilai cacat hukum,” tegasnya.

Tim berjumlah 15 orang ini, dibentuk pada jaman almarhum Subadi sebagai Pjs Kades Merapi.

“Kita tahu, seorang Pjs, tidak boleh membuat kebijakan yang sifatnya prinsip. Karena statusnya sementara,” ujarnya.

BACA JUGA:Ada yang Berat 40 Kg Singkong, Warga Bantu Meriahkan HUT RI ke 77

Atas dasar itu, H Hudiman, menolak 15 bidang lahannya, untuk dijual kepada perusahaan tambang batu bara, melalui tim 15.

“Dulu, memang ada pertemuan, tapi belum mencapai kesepakatan. Ada petani yang minta ganti rugi tanam tumbuh Rp 500 ribu perbatang. Nyatanya, diganti Rp 200 ribu perbatang. Ada juga, yang diganti secara keseluruhan hanya Rp 1 juta,” ungkapnya.

H Hudiman menjelaskan, alasan dirinya menolak, karena tim 15 tidak menerapkan dasar/acuan dalam melakukan perhitungan ganti rugi.

Ada 50 lebih petani yang mengelola lahan itu. Dari jumlah itu, hanya 7 orang petani menolak ganti rugi lahan dan tanam tumbuh. Salah satunya, H Hudiman.

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, K3S Kecamatan Merapi Timur Gelar Gebyar Perlombaan

Dalam perjalanan waktu, saat ini tersisa 3 orang yang enggan menerima ganti rugi. Yakni, Hudiman, Aswadi, dan Barudin. Sedangkan yang lainnya, sudah menerima ganti rugi dari tim 15.

Nah, kondisi saat ini, lahan yang sudah diganti rugi, sudah dikelola oleh perusahaan tambang batu bara.

Hanya lahan milik 3 orang saja masih utuh sebagai kebun. Namun, disekeliling lahan ini, sudah berlobang akibat digali oleh perusahaan batu bara.

H Hudiman sendiri, sebetulnya, bersedia, jika lahannya diganti rugi oleh perusahaan tambang.

Asalkan prosesnya mengikuti Pergub Sumsel. Jadi, ada landasan hukum, dalam menjual tanah ulayat itu.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: