Pemda Lahat

Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan sebut ada 6 barang Ferdy Sambo yang disita di rumah mertua Ferdy Sambo, Selasa, 9 Agustus 2022.--

LAHATPOS.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan akan mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk kliennya saat persidangan.

"Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum kedepannya, langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan untuk klien," ujar Irwan saat ditemui media di rumah mertua Ferdy Sambo, Jalan Bangka XI, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Irwan juga mengatakan bahwa sebelumnya rumah mertua Ferdy Sambo itu juga sempat digeledah oleh pihak kepolisian.

Tidak hanya rumah mertuanya, rumah pribadi lainnya yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan juga sempat dilakukan penggeledahan dan dijaga ketat oleh Brimob.

BACA JUGA:Labirin Polkam

Adapun penggeledahan tersebut mulai dilakukan sebelum ditetapkannya Ferdy Sambo menjadi tersangka yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari penggeledahan tersebut, Bareskrim telah menyita 6 barang milik Ferdy Sambo yang ada di rumah mertuanya itu.

"Ada 6 item yang sempat disita. Seperti sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita. 6 itemlah," kata Irwan.

Diberitakan sebelumnya bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dijerat Hukuman Mati

Dirinya pun dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan memastikan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami," kata Irwan di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kendati begitu, Irwan tidak menjelaskan secara detail langkah hukum yang akan disiapkan.

"Yang pasti, kami akan mengikuti proses hukum yang ada," ujarnya.

Dapat diketahui, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA:Mediasi Emak emak Kisruh, Dana Kompensasi Perusahaan akan Diambil Alih Forum Kades

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sabagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA:Jamaah Haji Lahat Dijadwalkan Tiba Jumat

Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial K.

Polri memastikan tidak ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti yang sebelumnya disampaikan.

Sebanyak 31 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya.

Kemudian 11 orang dipindah ke tempat khusus guna kelancaran pemeriksaan. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: